Definisi Brotherhood Dalam Sebuah Klub Bikers

Buat yang ikut/bergabung dalam klub/komunitas bikers, pasti akan selalu mendengungkan “BROTHERHOOD”. Sebenernya, bagaimana sih arti dan prinsip dari Brotherhood itu sendiri dalam klub/komunitas bikers dan penerapannya di lapangan? Mari kita sama-sama ulas…..baik dari sisi bahasa maupun dari sisi kehidupan sehari-hari.



Kata “Brotherhood” sendiri dalam Bahasa Inggris artinya adalah “Persaudaraan”, “Hubungan antara kakak-adik”, “Kelompok orang yang sekerja”, “perasaan yang dimiliki oleh seseorang yang memperlakukan seseorang yang lain seperti saudara” (coba search di mbah Google translator & Kamus Besar Bahasa Inggris). Naaah…..kalo kita hubungkan dari eksistensi klub/komunitas motor/bikers , maka Brotherhood bisa diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki kesamaan visi, misi & hobby yang merasa saling bersaudara, satu rasa, satu hati, satu jiwa. Kalo yang satu sakit, yang lain ikut merasakan sakit (bukan harus sakit juga lhooo, tapi ikut merasakan kesusahannya kawan yang sakit). Yang satu lagi bahagia, yang lainnya ikutan bahagia…misalnya aja, ada kawan yang lagi ulang taun, yang lainnya ikutan hepi2 krn bakal ditraktir sama yg lagi ulang taun…ehehehe (ya kaaann??).
Gimana kalo prinsip “brotherhood” buat para bikers yang lagi berkendara di jalan raya? Bagi yang ikut klub/komunitas motor/bikers, kalo lagi di berkendara di jalan & kebetulan lagi mengenakan atribut klub/komunitasnya (stiker, baju seragam, jaket, dll) ada “kode etik” yang ga tertulis tapi dimengerti oleh semua anggota klub/komunitas bikers yang ada di negara ini, yaitu tiap ketemu (papasan) dengan sesama anggota atau dari klub/komunitas lainnya pasti akan slalu negor & sambil bunyiin klakson, melambaikan tangan atau ngacungin jempol…TOOT TOOT TOOOT…kalo ga gitu, pasti bakal dianggap “Waahh si A dari klub/komunitas X blagu banget, ditegor kagak nyaut…” dianggap sombong atau blagu…
Karena itulah “kode etik” yang ga tertulis itu “disepakati” secara ga langsung oleh semua klub/komunitas bikers di Indonesia & semua pasti akan melakukan itu.
Tapi, gimana sikap para bikers klub/komunitas kalo dengan pengendara/pengguna jalan yang lain yang bukan anggota klub/komunitas? Apa harus ditegor ala “bikers rule” tadi? TOOOTT TOOTT…sambil ngasi jempol atau melambaikan tangan juga? Hehehehe pasti ntar bakal disangka orang sotoy, sok akrab atau malah paling parah dianggap “nantangin”….tau sendiri kaann gimana kebanyakan orang2 Indonesia berkendara di jalan? Kalo kata kasarnya SOGOBI (Salah Omong GOlok BIcara)….kita bikin gerakan2 yang ga diketahui oleh orang, persepsi orang akan lain mengartikannya. Prinsip “Brotherhood” dengan pengguna jalan lain adalah kita ga harus ngebunyiin klakson sambil melambaikan tangan/ngacung jempol, tapi kita sebagai bikers harus menghargai & menghormati pengguna jalan lain, sopan berkendara, santun dalam bersikap & patuh dengan aturan tata tertib lalu lintas. Sebagai bikers kita harus jadi teladan & panutan dalam hal tertib berlalu lintas. Apalagi kalo kita pake atribut2 klub/komunitas kita, kita harus menjunjung tinggi nama klub/komunitas tersebut agar orang tau kalo klub/komunitas kita adalah klub/komunitas bikers yang sadar tertib lalu lintas & sopan santun berkendara. Tunjukkanlah kepada masyarakat kalo klub/komunitas kita adalah organisasi bikers yang sadar & sopan santun tata tertib berlalu lintas. Inilah prinsip & penerapan “Brotherhood” kepada masyarakat pengguna jalan lain.
Inget bro-sis…skali ente2 pade bikin ulah/tindakan yang tidak patut di luaran, maka orang yang melihatnya akan menilai (men-judge) klub/komunitas ente2 ga lebih daripada GENK MOTOR URAKAN. Kalo ente udah bergabung dengan salah satu klub/komunitas bikers maka segala tindakan yang ente lakukan akan mencerminkan klub/komunitas bikers ente. Karena itulah, berhati2lah dalam bertindak & berbuat, sebab masyarakat akan menilai apa yang akan kita lakukan. Junjung tinggi semangat “BROTHERHOOD”, baik dengan sesama anggota, sesama klub/komunitas maupun dengan pengguna jalan lain.
#002
OBRT Bogor

0 komentar:

Definisi Cyber Crime

Pengertian Cybercrime

Mengenai peengertiannya, cybercrime merupakan bentuk-bentuk kekjahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.



Beberapa pendapat mengidentikkan Cybercrime dengan computer crime. The U.S. Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :
                “...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,  investigation , or prosecution”.
                (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization Of European Community  Devlopment, yang mendefinisikan computer crime sebagai :

                “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspekaspek Pidana di Bidang Komputer ”, mengartikan kejahatan komputer sebagai :
                “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi didalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, yang dapat mengakses internet bukan hanya komputer (misalnya dengan teknonlogi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, hingga memesan tiket pesawat).
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawanhukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


0 komentar:

Penyadapan Australia Kepada Indonesia

Hubungan diplomatik Indonesia-Australia kembali memanas. Edward Snowden, mantan kontraktor intelijen Amerika Serikat (AS), melalui New York Times, merilis dokumen National Security Agency (NSA) tahun 2012 yang berisi detail-detail baru mengenai penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Indonesia. 


Upaya penyadapan dan pengumpulan data intelijen Australia yang masif tersebut bukan hanya dilakukan terhadap terduga teroris maupun tokoh-tokoh politik. Dokumen 
tersebut juga melaporkan Australian Signals Directorate menawarkan kepada AS hasil pengawasan mereka terhadap perusahaan hukum AS yang mewakili Indonesia dalam kasus 
sengketa perdagangan dengan AS. Australia memiliki akses ke data percakapan telepon sejumlah pejabat kementerian dengan menyadap sistem komunikasi yang disediakan Indosat, salah satu penyedia layanan satelit telekomunikasi. Mereka juga menyadap jaringan telekomunikasi seluler milik Telkomsel. 

Bagi Indonesia, ini merupakan kejutan yang tidak mengenakkan. November tahun lalu, kasus penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, dan sejumlah pejabat di Indonesia mengemuka pascakunjungan Tony Abbot, Perdana Menteri Australia. Media Australia, Sydney Morning Herald juga mengutip laporan Snowden sebagai sumber berita tersebut. 

Kejadian ini membuat Presiden Yudhoyono mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta penjelasan dari pemerintah Australia, mengkaji sejumlah kerja sama termasuk kerja sama di bidang militer, dan menilai perlunya protokol panduan untuk setiap kerja sama dengan Australia. Perdana Menteri Abbot waktu itu enggan meminta maaf, berdalih bahwa apa yang dilakukan intelijen Australia ini merupakan upaya untuk melindungi warga negaranya. Ketika isu penyadapan kembali muncul, Abbot mengulang pembelaannya, mengatakan penyadapan itu dilakukan demi melindungi warga negaranya dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial.   
Kasus penyadapan ini menjadi tantangan bagi diplomasi Indonesia dengan negara-negara tetangga. Dua kali kasus ini terjadi dan tidak ada penjelasan yang memuaskan atau permohonan maaf dari Australia. Pemerintah belum mengambil sikap resmi. Marty Natalegawa, Menteri Luar Negeri, mengatakan Indonesia tidak bisa memahami mengapa pembicaraan dan negosiasi perdagangan dengan negara lain, seperti soal udang, dianggap menjadi ancaman terhadap keamanan Australia. "Kita seharusnya mendengarkan satu sama lain, bukan mencuri dengar pembicaraan negara lain," kata Marty.  

Kasus ini mencederai kepercayaan Indonesia terhadap Australia. Padahal, selama ini Indonesia menjadi salah satu pendukung Australia di bidang ekonomi, perdagangan, maupun kerja sama di bidang militer dan pertahanan keamanan. Pemerintah Australia di situs Departemen Perdagangan dan Luar Negeri, misalnya, menyebut Indonesia sebagai salah satu mitra terpenting bagi Australia. Kerja sama bilateral kedua negara ditingkatkan menjadi kerja sama komprehensif sejak Maret 2010.

Pemerintah Australia menyebutkan Indonesia sebagai mitra terbesar untuk program Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR). Kedua negara juga memiliki komitmen dan kerja sama untuk memerangi terorisme. Indonesia juga merupakan mitra dagang terbesar ke-12 bagi Australia. Nilai impor non-migas Indonesia dari Australia pada 2013 mencapai US$ 4,83 miliar. Selain itu, Austrade memperkirakan ada lebih dari 250 perusahaan Australia yang berbisnis di Indonesia.   

Ini menunjukkan peran Indonesia yang sangat signifikan bagi Australia. Dengan membiarkan kasus penyadapan ini mengancam keharmonisan hubungan diplomatik kedua negara, Australia seharusnya sadar bahwa negaranya bakal mengalami kerugian besar. 

Australia juga mempertaruhkan kredibilitasnya di mata dunia karena melanggar etika dalam hubungan luar negeri. Dalam salah satu kesepakatan kerja sama di bidang keamanan antara Indonesia-Australia, di article 2 disebutkan salah satu prinsip kerja sama kedua negara adalah mutual respect dan dukungan terhadap kedaulatan, integritas teritorial, kesatuan nasional dan kemerdekaan politik masing-masing negara, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri satu sama lain. Ini berarti Australia melanggar kesepakatan yang telah dibuat kedua negara. 
Pemerintah perlu menunjukkan sikap tegas kepada Australia. Menarik duta besar Indonesia dari Australia menjadi sanksi yang patut dipertimbangkan, sebagaimana yang disampaikan dalam langkah-langkah untuk memperbaiki kerja sama Indonesia-Australia setelah kasus penyadapan yang pertama mencuat. Australia harus menunjukkan keseriusannya untuk menjadi mitra yang baik dengan menghormati dan mengembalikan kepercayaan Indonesia. Upaya yang paling mudah bagi Australia adalah meminta maaf dan memberikan penjelasan yang lengkap mengenai kasus ini, dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari

0 komentar:

"RAT [Remote Access Tool] Shady Operation"

Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini. Dijuluki "RAT Operasi Shady" 
(Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan dari jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada.




McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

0 komentar:

Pencurian Data Pemerintah RI

Pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. 



Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.

0 komentar: