Definisi Cyber Crime
08.35
By
Ramdhan Muhammad
Cybercrime
0
komentar
Pengertian Cybercrime
Mengenai
peengertiannya, cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kekjahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
Beberapa pendapat
mengidentikkan Cybercrime dengan computer crime. The U.S. Departement of
Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :
“...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpetration, investigation , or
prosecution”.
Pengertian tersebut
identik dengan yang diberikan Organization
Of European Community Devlopment,
yang mendefinisikan computer crime sebagai :
“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspekaspek Pidana di Bidang Komputer ”, mengartikan kejahatan komputer sebagai
:
“kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal”.
Internet sendiri
merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan
kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi
didalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi
kedua, yang dapat mengakses internet bukan hanya komputer (misalnya dengan
teknonlogi wireless application protocol
(WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening
bank, hingga memesan tiket pesawat).
Dari beberapa
pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawanhukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
0 komentar: